SPESIALISASI USAHA SEBAGAI SALAH SATU UPAYA MENINGKATKAN PERKEMBANGAN KOPERASI DESA (Tinjauan atas Pasal 43 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian)
Retno Hendrati Purwaningrum

Abstrak

>>> This journal is discontinued >>>>> Available at: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/issue/view/22. Koperasi unit desa umumnya merupakan suatu koperasi serba usaha yang dalam hal ini bekerja dengan sistem multi purpose. Dengan menggunakan sistem ini koperasi unit desa akan sulit berkembang baik sebagaimana diharapkan karena terlalu banyak kegiatan manajemen yang harus dilakulan. Banyaknya kegiatan manajemen tersebut, tentu memerlukan waktu dan dana yang banyak pula, serta menuntut kemampuan pengurus koperasi dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu agar koperasi unit desa dapat berkcmbang baik sebagaimana diharapkan, maka spesialisasi usaha merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan. Keharusan bagi koperasi unit desa untuk melakukan spesialisasi usaha tersebut dapat diwujudkan dengan mengaturnya dalam undang-undang tentang perkoperasian. Mengingat bahwa hal tersebut belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, maka penulis mengusulkan pengaturannya dalam Pasal 43 ayat (49) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Teks Lengkap : PDF

http://ejournal.uwks.ac.id/detailjurnal.aspx?v=201206032611531147&x=6

Kembali ke Daftar isi