GANTI RUGI DALAM PELAKSANAAN PROGRAM KELUARGA BERENCANA
Joko Nur Sariono

Abstrak

>>> This journal is discontinued >>>>> Available at: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/issue/view/21. Hubungan hukum antara Dokter atau Bidan dan Akseptor KB dalam pelayanan pelaksanaan Program KB adalah hubungan kepercayaan, dimana akseptor KB mempercayakan pelayanan KB baik perawatan maupun pengobatannya kepada dokter atau bidan yang diberi kewenangan dalam pelaksanaan program KB. Hubungan hukum yang terjadi melahirkan hak dan kewajiban yang berlaku secara timbal balik. Bagi Dokter dan bidan yang melakukan kesalahan atau kelalaian sehingga menimbulkan kerugian maka akseptor KB berhak atas ganti rugi.

Teks Lengkap : PDF

http://ejournal.uwks.ac.id/detailjurnal.aspx?v=201206042611437627&x=3

Kembali ke Daftar isi