TINJAUAN PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG
Rindoko Dahono Wingit

Abstrak

>>> This journal is discontinued >>>>> Available at: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/issue/view/27. Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilih rahasia dagang. Perlindungan rahasia dagang didasarkan pada dua tipe perlindungan yang dianut oleh dua sistem hukum yaitu common law approach dan statutory approach. Ciri dari common law approach adalah perlindungan yang dilakukan melalui peraturan hakim, sedangkan statutory approach pengaturan perlindungan rahasia dagang didasarkan pada peraturan perundang-undangan.

Teks Lengkap : PDF

http://ejournal.uwks.ac.id/detailjurnal.aspx?v=20120606261221614&x=2

Kembali ke Daftar isi