HAK-HAK POLITIK WARGA NEGARA DAN URGENSI TOETSINGSWET DI INDONESIA
Achmad Basuki Bakry

Abstrak

Problem HAM di negara-negara berkembang pada umumnya berkaitan dengan penerapan hak-hak sipil dan politik. Hak-hak sipil dan politik yang secara filosofis bercirikan kebebasan (liberty), secara konstitusional dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945. eksisnya beberapa undang-undang yang dalam praktek membatasi dan mengebiri hak-hak dasar, semakin menyadarkan kita akan perlunya “Lembaga Toetsingswet” dan “Ketetapan MPR yang bersifat mengembangkan hak-hak dasar”. Kehadiran toetsingwet dan Ketetapan MPR dalam sistem hukum Indonesia semakin urgen, mengingat adanya kecenderungan masyarakat global yang menilai persoalan HAM bukan merupakan urusan domistik suatu negara semata, melainkan juga berdimensi internasional (horizontal/international accountability). >>> This journal is discontinued >>>>> Available at: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/issue/view/17

Teks Lengkap : PDF

http://ejournal.uwks.ac.id/detailjurnal.aspx?v=201206332515467102&x=4

Kembali ke Daftar isi