HAK-HAK EKONOMI PELAKU PERDAGANGAN DI SEKTOR INFORMAL: PENGALAMAN INDONESIA
Zudan Arif Fakrulloh

Abstrak

Sektor informal di Indonesia masih merupakan sebuah subkultur yang terasing dalam sistem hukum nasional. Sampai saat ini dapat dikatakan belum ada peraturan perundang-undangan yang secara komprehensif memberikan tempat bagi pengakuan hak-hak ekonomi dan hak atas pembangunan bagi sektor informal. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 memberikan landasan yang amat bagus, namun masih lemah dalam aplikasinya. Pemenuhan hak ekonomi bagi pelaku perdagangan di sektor informal masih memerlukan perjuangan yang panjang. >>> This journal is discontinued >>>>> Available at: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/issue/view/17

Teks Lengkap : PDF

http://ejournal.uwks.ac.id/detailjurnal.aspx?v=201206332515467102&x=5

Kembali ke Daftar isi