ASPEK KEPENTINGAN UMUM DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN
Urip Santoso

Abstrak

Istilah kepentingan umum seringkali menjadi perdebatan dalam kaitannya dengan pengadaan tanah untuk pembangunan. Pemegang hak atas tanah menganggap bahwa pengadaan tanah itu bukan untuk kepentingan umum melainkan untuk kepentingan swasta, sedangkan pihak yang memerlukan tanah menganggap bahwa pengadaan tanah itu benar-benar untuk kepentingan umum. Untuk mengatasi perbedaan pendapat tersebut, Keppres No. 55 Tahun 1993 memberikan pengaturan yang jelas tentang kriteria kepentingan umum dalam kaitannya dengan pengadaan tanah untuk pembangunan. >>> This journal is discontinued >>>>> Available at: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/issue/view/17

Teks Lengkap : PDF

http://ejournal.uwks.ac.id/detailjurnal.aspx?v=201206332515467102&x=7

Kembali ke Daftar isi