EKSISTENSI ORGANISASI SUBAK DI BALI
Ngakan Putu Muderana

Abstrak

Organisasi Subak ini merupakan salah sat dalam bidang Hukum Adat mempunyai peraturan-peraturan secara tertulis, terutama mengatur tentang keseragaman mulai menanam bibit persemaian dibatasi waktunya selama 2 minggu harus serempak sudah membuat persiapan tanah tempat persemaian, juga pada waktu menanam padi harus pula serempak dilakukan, kalau masih ada yang terlambat, yang bersangkutan harus dikenai sanksi berupa denda, muksudnya penanaman padi secara serempak ini untuk menghindari gangguan-gangguan padi yang berupa tikus, hama wereng di waktu padi masih kecil, sedangkan kalau padi sudah mulai berbuah adalah untuk menghindari serbuan dari burung-burung pemakan padi, seperti burung Pipit (burung Perit dan Petingan) dan burung Gelatik. >>> This journal is discontinued >>>>> Available at: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/issue/view/19

Teks Lengkap : PDF

http://ejournal.uwks.ac.id/detailjurnal.aspx?v=201206342609149440&x=4

Kembali ke Daftar isi