ANALISA YURIDIS PROSEDUR MEMORANDUM I DAN MEMORANDUM II DPR MENUJU SIDANG ISTIMEWA 2001 (Opini Publik dan Polemik Interpretasi Hukum Ketatanegaraan Indonesia)
Noor Tri Hastuti

Abstrak

>>> This journal is discontinued >>>>> Available at: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/issue/view/29. Dinamika ketatanegaraan harus diwujudkan dalam ketentuan formal yang harus dipatuhi oleh lembaga-lembaga negara sebagai alat perlengkapan negara. Memorandum adalah tata cara yang ditetapkan sebagai bentuk pengawasan DPR terhadap kinerja Presiden dalam melaksanakan GBHN. DPR akan meminta kepada MPR untuk mengadakan Sidang Istimewa, bila Presiden tidak memperhatikan Memorandum DPR tersebut. Realitas yang terjadi di balik fenomena Memorandum dan Sidang Istimewa adalah saratnya nuansa kepentingan politik berbagai pihak yang terlibat, adanya polemik interpretasi hukum yang sebenarnya telah disadari adanya legitimasi formal atas permasalahan tersebut. Hal ini ditambah dengan belum membudayanya ketertundukan pada supremasi hukum di kalangan politisi yang duduk dalam Majelis dan Parlemen.

Teks Lengkap : PDF

http://ejournal.uwks.ac.id/detailjurnal.aspx?v=201206392612516830&x=3

Kembali ke Daftar isi