Kecelakaan Lalu Lintas, Asuransi dan Angkutan Jalan Raya (Menurut UU No. 14 Tahun 1992)
Sonny Baksono

Abstrak

Penegakan hukum Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta peraturan pelaksanaannya hingga saat ini, lebih kurang 5 tahun sejak diundangkannya masih belum optimal dilaksanakan. Kenyataan ini terjadi karena belum adanya kesiapan mental dan moral dari masyarakat dan aparat pelaksananya, di samping itu belumlah cukup memadai sarana dan prasarananya jalan serta proses sosialisasinya di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, hingga saat ini Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih diberlakukan secara bertahap yang disesuaikan dengan perkambangan masyarakat. >>> This journal is discontinued >>>>> Available at: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/issue/view/16

Teks Lengkap : PDF

http://ejournal.uwks.ac.id/detailjurnal.aspx?v=201206502512582751&x=2

Kembali ke Daftar isi