Pendewasaan Usia Perkawinan Mewujudkan Keluarga Sejahtera menuju Kualitas Keluarga Ditinjau dari UU No. 10 Tahun 1992
Isetyowati Andayani

Abstrak

Pendewasaan usia perkawinan merupakan salah satu kebijaksanaan pemerintah di bidang kependudukan, melalui program Keluarga Berencana. Pendewasaan usia perkawinan diharapkan mampu mencetak keluarga kecil bahagia dan sejahtera yang pada akhirnya menjadi sumber daya dari pembangunan yang optimal dan mandiri. Pendewasaan usia perkawinan diisyaratkan bahwa usia ideal untuk melangsungkan perkawinan yaitu untuk wanita tidak kurang dari 20 tahun dan untuk pria tidak kurang dari 25 tahun. >>> This journal is discontinued >>>>> Available at: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/issue/view/16

Teks Lengkap : PDF

http://ejournal.uwks.ac.id/detailjurnal.aspx?v=201206502512582751&x=6

Kembali ke Daftar isi