Fungsi Ganda Lembaga Pemasyarakatan
Titik Suharti

Abstrak

Fokus penulisan ini banyak meninjau pada fungsi Lembaga Pemasyarakatan sebagai lembaga tempat para narapidana menjalani masa pemidanaan, khususnya pidana penjara. Sebagaimana diketahui, Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat dimana narapidana menjalani proses pembimbingan dan pembinaan untuk tujuan resosialisasi. Di Lembaga Pemasyarakatan, narapidana mengalami beberapa depriviasi (perampasan) hak, misalnya depriviasi kebebasan, depreviasi atonomi, depriviasi harta kekayaan dan pelayanan, depriviasi hubungan heteroseksual, dan depriviasi keamanan. Dengan adanya beberapa depriviasi tersebut, para narapidana mencari perilaku kompensasi yang pada akhirnya akan mengarah pada adanya subkultur narapidana melalui proses prisonisasi. Pada akhir pembahasan, dapat disimpulkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan mempunyai fungsi ganda. Di satu sisi, Lembaga Pemasyarakatan merupakan lembaga resosialisasi, namun di sisi lain, sebagai lembaga prisonisasi. >>> This journal is discontinued >>>>> Available at: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/issue/view/16

Teks Lengkap : PDF

http://ejournal.uwks.ac.id/detailjurnal.aspx?v=201206502512582751&x=8

Kembali ke Daftar isi