ALTERNATIF INVESTASI MELALUI REKSADANA
Agung Sujatmiko

Abstrak

Reksa Dana merupakan salah satu bentuk investasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yakni suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana masyarakat pemodal (investasi) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Bagi investor yang tidak memiliki dana besar melalui reksa dana akan dimungkinkan ikut berrnain di bursa efek, karena perusahaan reksa dana memang bertujuan untuk menghimpun dana dan investor sebanyak-banyaknya dengan cara membeli saham reksa dana, untuk kemudian menginvestasikannya di bursa efek dan bursa uang. Bagi pemerintah dengan munculnya reksa dana-reksa dana diharapkan akan menjadikan aktivitas bursa saham dan pasar bergairah (bullish). Hal ini sesuai dengan tujuan diadakannya reksa dana sebagai salah satu sumber pembiayaan alternatif dan sebagai salah satu wahana investasi. Reksa dana memiliki prospek yang bagus sebagai alat berinvestasi di masa mendatang, karena reksa dana cocok bagi investor yang tidak memiliki waktu untuk bermain saham. Hal itu dimungkinkan karena segala persoalan yang berkaitan dengan investasinya dikelola oleh manajer investasi yang profesional. >>> This journal is discontinued >>>>> Available at: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/issue/view/18

Teks Lengkap : PDF

http://ejournal.uwks.ac.id/detailjurnal.aspx?v=20120651260858538&x=1

Kembali ke Daftar isi