KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEBERADAAN KONGLOMERASI DI INDONESIA
Jamal Wiwoho

Abstrak

Pada era globalisasi sekarang ini, pengusaha tidak hanya puas dengan mendirikan satu macam unit usaha saja. Perluasan jaringan usaha dengan cara mendirikan sejumlah perseroan terbatas dan alasan-alasan memperluas perusahaan dengan membuka kantor cabang, mengatasi masalah pajak, penyederhanaan proses produksi dan distribusi, mengatasi risiko dan pertanggungjawaban, organisasi perusahaan, diversifikasi perusahaan, mengatasi persaingan antar perusahaan, serta menyederhanakan pembiayaan adalah latar belakang terbentuknya konglomerasi di Indonesia pada umumnya. Berbagai proses pembentukan konglomerasi di Indonesia melalui fusi, merger, akuisisi, dan konsolidasi. Konglomerasi memiliki visi hukum publik maupun hukum privat. Lahirnya konglomerasi tampaknya meningkatkan perkembangan varian bidang ilmu hukum dewasa ini. >>> This journal is discontinued >>>>> Available at: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/issue/view/18

Teks Lengkap : PDF

http://ejournal.uwks.ac.id/detailjurnal.aspx?v=20120651260858538&x=2

Kembali ke Daftar isi