ANALISIS YURIDIS DAN SOSIOLOGIS TERHADAP PUTUSAN KASUS KEDUNGOMBO
Anselmus Ragamilo

Abstrak

Pembatalan putusan kasasi oleh MA adalah dilatarbelakangi adanya perbedaan pandangan yang dianut antara Hakim kasasi dan hakim Peninjauan Kembali (PK). Dalam memeriksa PK, hakim PK tampaknya terlalu berpandangan normatif legistis. Hal ini terlihat dalam pertimbangan pembatalan kasasi dengan mendasarkan pada Pasal 178 ayat (3) HIR yang berisi ketentuan bahwa hakim dilarang untuk memutuskan melebihi tuntutan atau memutus apa yang tidak dituntut. Sedangkan hakim kasasi mempunyai pandangan yang lebih maju dengan berani memberikan penafsiran yang sifatnya sosiologis tarhadap tuntutan subsider yang memohon putusan seadil-adilnya. Adanya ganti rugi immaterial dan putusan yang melebihi tuntutan, semuanya itu merupakan fungsionalisasi hukum dalam kehidupan masyarakat. >>> This journal is discontinued >>>>> Available at: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/issue/view/18

Teks Lengkap : PDF

http://ejournal.uwks.ac.id/detailjurnal.aspx?v=20120651260858538&x=3

Kembali ke Daftar isi