PENARAPAN ASAS PERSAMAAN KEDUDUKAN DI DEPAN HUKUM TERHADAP GELANDANGAN DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
Isetyowati Andayani

Abstrak

>>> This journal is discontinued >>>>> Available at: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/issue/view/23. Gelandangan diatur dalam Pasal 1 PP No. 31 Tahun 1980 yang berarti hak dan kewajiban gelandangan diatur oleh hukum. Dengan mendasarkan pada peraturan hukum yang ada, maka haruslah lebih diupayakan dalam pelaksanaannya. Dan persamaan kedudukan di depan hukum bagi orang gelandangan, sudah diupayakan oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan yang terlalu dan juga melalui beberapa kebijakan yang bertujuan mengangkat harkat dan martabat gelandangan.

Teks Lengkap : PDF

http://ejournal.uwks.ac.id/detailjurnal.aspx?v=201206562612012009&x=2

Kembali ke Daftar isi