Abstrak
>>> This journal is discontinued >>>>> Available at: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/issue/view/28.
Tindakan kekerasan, penganiayaan, perkosaan, penghinaan, pelecehan seksual, pembunuhan terhadap istri dalam ikatan perkawinan merupakan tindak pidana, bukan delik aduan. Kekerasan dalam keluarga sulit dijangkau oleh penegak hukum, karena korban enggan melapor, masyarakat tidak mengetahui kejadian, persoalan pribadi dan aib dalam keluarga.
Teks Lengkap :
PDF
http://ejournal.uwks.ac.id/detailjurnal.aspx?v=201206562612307110&x=2
Kembali ke Daftar isi
|
|