PELANGGARAN TERHADAP HAK KEKEBALAN DIPLOMATIK (STUDI KASUS PENYADAPAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA (KBRI) DI YANGON MYANMAR BERDASARKAN KONVENSI WINA 1961)
Dewa Gede Sudika Mangku

Abstrak

>>> This journal is discontinued >>>>> Available at: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/issue/view/14/showToc. ABSTRAK: Kekebalan dan keistimewaan yang dimiliki seorang wakil diplomatik didasarkan pada pemberian kesempatan seluas-luasnya kepada wakil diplomatik dalam melakukan tugasnya dengan sempurna. Hal tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap perwakilan diplomatik beserta fasilitas-fasilitasnya termasuk di dalamnya gedung perwakilan diplomatik asing. Tanggung jawab negara lahir apabila negara melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum karena kesalahan atau kelalaiannya sehingga menimbulkan pelanggaran kewajiban hukum internasional. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap kekebalan dan keistimewaan wakil diplomatik, maka negara penerima dapat dikatakan tidak dapat memberikan perlindungan dan kenyaman terhadap para diplomatik dalam menjalankan fungsi dan misi-misinya. Penyelesaian sengketa Internasional antara Indonesia dengan Myanmar dalam kasus penyadapan gedung diplomatik dapat ditempuh dalam berbagai cara diantaranya melalui prosedur penyelesaian secara politik, hukum (yuridis) maupun dalam kerangka kerjasama ASEAN. Namun menggunakan jalur diplomatik atau jalur negosiasi yang didasarkan pada itikad baik dari kedua negara yang merupakan langkah awal yang paling baik dalam penyelesaian sengketa. Bila kesepakatan gagal diambil dalam jalur diplomasi, maka dapat ditempuh cara-cara penyelesaian sengketa secara hukum dan membawanya ke Mahkamah Internasional. ABSTRACT: The immunities and privileges owned by a diplomatic representative is based on providing greater opportunities to the diplomatic representatives in performing their duties perfectly. This is a form of protection to the diplomatic mission and its facilities-related facilities including the building of foreign diplomatic representative. Responsibility of the state of birth if the state committed acts contrary to law because of mistakes or negligence resulting in violations of

Teks Lengkap : PDF

http://ejournal.uwks.ac.id/detailjurnal.aspx?v=201207350921013491&x=2

Kembali ke Daftar isi