PENGATURAN MENGENAI PESAWAT UDARA MILITER MENURUT HUKUM UDARA INTERNASIONAL
Eva Johan

Abstrak

>>> This journal is discontinued >>>>> Available at: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/issue/view/14/showToc. ABSTRAK: Pada dasarnya, udara wilayah negara ditutup untuk pesawat negara lain. Tidak ada pesawat bisa terbang di atas wilayah lain atasnya negara atau tanah tanpa otorisasi sebelum negara. Ini berarti setiap penerbangan dilakukan adalah melanggar wilayah udara negara lain. Karakteristik wilayah udara nasional sebagai media gerakan membuatnya sensitif untuk keamanan dan pertahanan negara di bawah (kolong Negara). Kelebihan dari wilayah udara untuk serangan militer, yakni kecepatan, jangkauan, surprice dan penetrasi, dapat dioptimalkan melalui media udara menggunakan pesawat. Untuk itu, setiap negara ruang keamanan wilayah udara standar ketat dan kaku. ABSTRACT: Basically, air territory of a state is closed for other state aircraft. No state aircraft able to fly over territory of another state or land thereon without authorization before. It means every flight done is violating air territory of another country. The characteristic of national air territory as a movement media makes it sensitive for security and defense of the state beneath (negara kolong). The advantages of air territory for military attack, namely speed, range, surprice and penetration, could be optimized through air media using aircraft. In order that, every state dressing its security air territory standard strictly and rigidly.

Teks Lengkap : PDF

http://ejournal.uwks.ac.id/detailjurnal.aspx?v=201207350921013491&x=3

Kembali ke Daftar isi