HAK DAN KEWAJIBAN WARGA BINAAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Suhandi

Abstrak

>>> This journal is discontinued >>>>> Available at: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/issue/view/13/showToc. ABSTRAK: Warga binaan dalam lembaga pemasyarakatan mempunyai kedudukan yang rentan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu pejabat atau petugas lembaga pemasyarakatan perlu memahami dan mengimplematasikan UU No. 12 Tahun 1995, serta UU No. 39 Tahun 1999. Lembaga pemasyarakatan dalam melaksanakan fungsinya mendasarkan pada asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan pendidikan serta penghormatan harkat dan martabat manusia, karena warga binaan sebenarnya hanya kehilangan kebebasan sementara, tetapi mereka tidak kehilangan hak-hak yang lainnya. ABSTRACT: Inmates in correctional institutions has a vulnerable position against human rights violations. Therefore, officers or prison officers need to understand and mengimplematasikan Law. 12 of 1995, as well as Law. 39, 1999. Correctional institutions in carrying out its functions based on the principle aegis, equality of treatment and education services as well as respect for human dignity, because the inmates actually lost only temporary freedom, but they do not lose the rights of others.

Teks Lengkap : PDF

http://ejournal.uwks.ac.id/detailjurnal.aspx?v=201207450920554891&x=6

Kembali ke Daftar isi