KEDUDUKAN HIRARKI PROSEDUR TETAP BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MENANGANI KERUSUHAN MASSA DAN HUBUNGANNYA DENGAN HAM
W.M. Herry Susilowati, Noor Tri Hastuti

Abstrak

>>> This journal is discontinued >>>>> Available at: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/issue/view/54/showToc. ABSTRAK: Konsekuensi logis dari ditetapkannya konsep Negara hukum, bahwa segala penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan hukum (baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis). Dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dikenal bentuk-bentuk instrument hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, peraturan kebijakan, keputusan tata usaha negara, rencana bahkan bentuk peraturan intern (Interne Regeling). Kepolisian Republik Indonesia, sebagai pengayom, pelindung, dan penjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, dalam menjalankan tugasnya selalu bersinggungan dengan masyarakat (Hak). Dalam konteks polisi sebagai penjaga ketertiban juga wajib melaksanakan tugasnya yang didasarkan pada ketentuan peraturan hukum. Protap sebagai salah satu interne regeling yang secara hirarki peraturan mengikat pada setiap anggota polisi. Disisi lain, Protap tentang Prosedur Penindakan huru-hara, secara substansi bersinggungan dengan undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Oleh sebab itu secara substansi materi muatan Protap harus berdasar pada Undang-Undang HAM juga. Hal ini mengingat bahwa kedudukan Protap sebagai peraturan pelaksana dari berbagai undang-undang yang berkaitan dengan bidang tugas anggota Polri dalam menangani huru-hara. Sehingga hirarki protap adalah sebagai verordnung yang tegas-tegas tidak boleh bertentangan dengan segala bentuk peraturan hukum yang ada di atasnya. ABSTRACT: Logical consequence of the enactment of the concept of rule of law, that all of government must be based on the law (both written law and unwritten law). In the implementation of governance known forms of legal instrument in the form of legislation, regulatory policies, a decision of the State, even plan form of internal regulation (Interne Regeling). Indonesian Police, as guidance as, protective, and maintain order and peace of society, in performing

Teks Lengkap : PDF

http://ejournal.uwks.ac.id/detailjurnal.aspx?v=201207530921134643&x=1

Kembali ke Daftar isi