PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HERMENEUTIKA HUKUM: SUATU ALTERNATIF SOLUSI TERHADAP PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Agus Budi Susilo

Abstrak

>>> This journal is discontinued >>>>> Available at: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/issue/view/57/showToc. Esensi dalam penegakan hukum adalah keadilan. Keadilan itu sendiri mempunyai berbagai macam makna, tergantung dari perspektifnya. Di negara mana pun sering timbul berbagai masalah, terkait penegakan keadilan di ranah hukum. Konsep keadilan yang sudah mapan di suatu negara belum tentu baik apabila diterapkan untuk negara lain. Meskipun demikian, dimungkinkan adanya saling pengaruh mempengaruhi atau bersifat integrasi antara pemikiran satu dengan yang lainnya mengenai makna keadilan, terutama yang mempunyai sifat universal. Pada tataran filosofis, tentu masing-masing negara mempunyai akar pemikiran tersendiri, tergantung dari norma dasar negara dan kehidupan sosial-budaya bangsanya. Untuk mengurai lebih lanjut mengenai makna keadilan dari sudut pandang filsafat, sarana yang tepat digunakan adalah hermeneutik. Penelusuran keadilan dalam perspektif hermeneutik dalam rangka penegakan hukum seyogyanya dibingkai juga dengan perspektif ilmu hukum, agar diperoleh titik temu dan lebih mudah dalam pengimplementasiannya.

Teks Lengkap : PDF

http://ejournal.uwks.ac.id/detailjurnal.aspx?v=201209442514478516&x=2

Kembali ke Daftar isi