MEMAHAMI KEDUDUKAN DAN KAPASITAS HUKUM ADAT DALAM POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL
I Nyoman Nurjaya

Abstrak

>>> This journal is discontinued >>>>> Available at: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/issue/view/57/showToc. Indonesia telah dikenal sebagai negara yang memiliki keragaman budaya, tercermin dari kekayaan budaya yang meliputi kebhinnekaan suku bangsa, agama, bahasa, dan juga keragaman stratifikasi kehidupan sosial masyarakatnya. Motto Bhinneka Tunggal Ika merupakan refleksi empirik dari keragaman kehidupan sosial dan budaya yang membentuk identitas bangsa Indonesia. Hukum adat adalah salah satu dari produk budaya bangsa Indonesia, khususnya kebudayaan idiil, yang membentuk identitas hukum asli masyarakat Indonesia. Dalam kaitan dengan kebijakan pembangunan hukum nasional semestinya hukum adat menjadi referensi yang patut diperhitungkan untuk memperkaya substansi hukum nasional, karena fakta kemajemukan hukum dalam masyarakat adalah keniscayaan yang tidak dapat dipungkiri dalam dalam kehidupan hukum di Indonesia. Artikel ini mencoba untuk memberi pemahaman yang lebih holistik mengenai kedudukan dan kapasitas hukum dalam kebijakan pembangunan hukum nasional dalam negara dan bangsa yang bercorak kemajemukan budaya.

Teks Lengkap : PDF

http://ejournal.uwks.ac.id/detailjurnal.aspx?v=201209442514478516&x=4

Kembali ke Daftar isi