POTRET PEMENUHAN HAK-HAK SOSIAL RAKYAT MISKIN DI JAWA TIMUR
Himawan Estu Bagijo

Abstrak

>>> This journal is discontinued >>>>> Available at: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/issue/view/60/showToc. Penyelenggaraan pemerintahan yang seringkali disebut eksekutif, tidak cukup dinyatakan sebagai executive power yang diberi label pelaksana undang-undang. Executive di dalam pengertian yang luas justru memiliki kewenangan yang lebih dari sekedar pelaksana, executive power yang dalam terminologi lain disebut bestuur memiliki kewenangan hingga membuat aturan, mengikat personil, mengatur subsidi dan melaksanakan pengendalian dengan instrumen izin. Penggunaan kewenangan oleh penyelenggara pemerintahan harus diarahkan untuk tercukupinya perlindungan hukum bagi rakyat. Juga secara khusus untuk mampu memenuhi tugas-tugas yang harus dilakukan sebagai pemerintah. Pada dasarnya, tugas penyelenggara pemerintahan bukan saja menjaga kehidupan rakyat tetapi juga memenuhi kebutuhan hidup rakyatnya. Secara luas dinyatakan melindungi hak-hak rakyat sekaligus juga mencukupkan hak-hak rakyat. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di Jawa Timur telah dilakukan berbagai upaya terprogram untuk memenuhi prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, khususnya dalam meningkatkan perlindungan HAM bagi warga miskin. Upaya tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan dan demokratis.

Teks Lengkap : PDF

http://ejournal.uwks.ac.id/detailjurnal.aspx?v=201303002803047914&x=4

Kembali ke Daftar isi