KEWAJIBAN NOTARIS DALAM MENJAGA KERAHASIAAN AKTA DALAM KAITANNYA DENGAN HAK INGKAR NOTARIS
Muhammad Ilham Arisaputra

Abstrak

>>> This journal is discontinued >>>>> Available at: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/issue/view/60/showToc. Jabatan yang dimiliki oleh seorang notaris adalah jabatan kepercayaan dimana seseorang bersedia mempercayakan sesuatu kepadanya. Sebagai seorang kepercayaan, notaris memiliki hak untuk merahasiakan semua yang diberitahukan kepadanya selaku notaris, sekalipun ada sebagian yang tidak dicantumkan dalam akta. Hal ini terkait dengan hak ingkar seorang notaris, hak dimana seorang notaris dapat mengingkari posisinya sebagai seorang saksi yang mana dibolehkan oleh undang-undang untuk membeberkan semua rahasia yang disimpannya, dalam keadaan tertentu. Dewasa ini, dalam praktek banyak notaris yang bilamana dipanggil untuk dimintai keterangannya atau dipanggil sebagai saksi dalam hubungannya dengan sesuatu perjanjian yang dibuat dengan akta di hadapan notaris bersangkutan, apakah itu disengaja atau karena tidak mengetahui tentang adanya peraturan perundang-undangan mengenai itu, seringkali seolah-olah menganggap tidak ada rahasia jabatan notaris, demikian juga tidak ada hak ingkar dari notaris. Seorang notaris yang tidak dapat membatasi dirinya akan berhadapan dengan konsekuensi kehilangan kepercayaan publik dan tidak lagi dianggap sebagai orang kepercayaan.

Teks Lengkap : PDF

http://ejournal.uwks.ac.id/detailjurnal.aspx?v=201303002803047914&x=5

Kembali ke Daftar isi