ANALISA YURIDIS SENGKETA CIPTAAN ANTARA YAYASAN HWA ING FONDS DENGAN BUDI HALIMAN HALIM
Djumikarsih

Abstrak

>>> This journal is discontinued >>>>> Available at: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/issue/view/60/showToc. Dalam penulisan ini akan dibahas bahwa hak cipta itu memberikan perlindungan hukum kepada pemiliknya sebagai pemegang hak cipta dari ciptaannya, yang berdasar pada ketentuan pada Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta, yang mana termasuk karya seni logo. Perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang hak cipta itu bukan untuk pendaftarannya, namun untuk ide-ide dan gagasan yang mana terealisasi dalam bentuk penciptaan, hal ini dikarenakan ciptaan itu terlahir dari gagasan yang kemudian terwujud dan memiliki ciri yang khas dan khusus. Berkenaan dengan kasus Yayasan Hwa Ing Fonds dengan Budi Haliman Halim, sebenarnya Yayasan Hwa Ing Fonds masih berhak atas logo ciptaannya yang berbentuk logo perisai dengan bentuk matahari bersinar di benteng kiri dan kanan yang bertuliskan Cina Hua dan Yuan, yang telah digunakan sejak tahun 1929. Sementara itu Budi Haliman Halim mendaftarakan logo yang sama karena dilihat belum ada pendaftaran, pendaftaran yang dilakukan Budi Haliman Halim ini tidak memperoleh perlindungan hukum dari Undang-Undang Hak Cipta, dan penciptaannya terdaftar tidak asli karena logo tersebut diciptakan oleh Yayasan Hwa Ing Fonds.

Teks Lengkap : PDF

http://ejournal.uwks.ac.id/detailjurnal.aspx?v=201303002803047914&x=7

Kembali ke Daftar isi