PRINSIP GOOD FINANCIAL GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN CLEAN GOVERNANCE
Indrawati

Abstrak

>>> This journal is discontinued >>>>> Available at: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/issue/view/60/showToc. Pada hakekatnya kelangsungan pembangunan Indonesia bergantung pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengelolaan keuangan negara yang ideal bertumpu pada prinsip good governance (yang dewasa ini telah menjadi pola dinamik penyelenggaraan negara di seantero dunia menuju kemantapan demokrasi) yang selaras dengan prinsip good financial governance. Implementasi prinsip good financial governance dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara akan mampu menciptakan clean governance. Sebagai implementasi dari asas legalitas dan asas kepastian hukum, maka pengenaan sanksi dalam penyimpangan pengelolaan keuangan negara harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia. Selain itu sanksi tersebut diberikan oleh lembaga yang berwenang setelah melalui beberapa prosedur pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat yang memegang fungsi budgeting dan fungsi pengawasan keuangan negara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Teks Lengkap : PDF

http://ejournal.uwks.ac.id/detailjurnal.aspx?v=201303002803047914&x=8

Kembali ke Daftar isi