PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MELALUI PERADILAN TATA USAHA NEGARA
A’an Efendi

Abstrak

>>> This journal is discontinued >>>>> Available at: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/issue/view/6/showToc. Penyelesaian sengketa lingkungan melalui peradilan tata usaha negara adalah dengan mengajukan gugatan di pengadilan peradilan tata usaha negara dengan tujuan agar supaya hakim membatalkan penerbitan izin lingkungan yang tidak cermat, sehingga dapat menghentikan dengan segera pencemaran lingkungan yang terjadi. Penyelesaian sengketa lingkungan melalui peradilan tata usaha negara berfungsi untuk menghentikan pencemaran lingkungan yang terjadi melalui prosedur hukum administrasi. Dasar hukum gugatan sengketa lingkungan melalui peradilan tata usaha negara mengacu kepada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.

Teks Lengkap : PDF

http://ejournal.uwks.ac.id/detailjurnal.aspx?v=201303002803143006&x=2

Kembali ke Daftar isi