PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN SEBAGAI UPAYA DALAM MEWUJUDKAN AKUNTABILITAS PERADILAN PIDANA
Ahmad Basuki

Abstrak

>>> This journal is discontinued >>>>> Available at: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/issue/view/6/showToc. Kemandirian Kekuasaan Kehakiman merupakan prasyarat yang harus dipenuhi dalam rangka bekerjanya negara hukum (materiil) atau demokratis. Negara hukum yang konsolidasi demokrasinya masih lemah menyebabkan prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman tersebut sering disalahgunakan sehingga memicu terjadinya “mafia peradilan”. Seiring dengan momentum reformasi, maka dengan mempertimbangkan pengalaman dan praktek peradilan di masa lalu, upaya pengembangan dan reformasi lembaga peradilan harus diarahkan pada administrasi peradilan yang transparan, ketat dalam pengawasan serta tegas dalam penindakan, sehingga akan mampu melahirkan lembaga peradilan yang akuntabel dan bermartabat. Kemandirian Kekuasaan Kehakiman harus diimbangi dengan prinsip akuntabilitas sebagai manifestasi sebagai negara yang demokratis.

Teks Lengkap : PDF

http://ejournal.uwks.ac.id/detailjurnal.aspx?v=201303002803143006&x=6

Kembali ke Daftar isi