KEWARGANEGARAAN GANDA ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN DAN IMPLIKASINYA DALAM HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Leonora Bakarbessy (Sri Handajani)

Abstrak

>>> This journal is discontinued >>>>> Available at: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/issue/view/58/showToc. Dengan diundangkannya Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang memberlakukan dua kewarganegaraan bagi anak-anak hasil perkawinan campuran. Berdampak dalam Hukum Perdata Internasional dimana mereka tunduk pada dua yurisdiksi dari dua Negara yang berbeda. Permasalahan yang timbul dalam hukum perdata internasional yakni hukum dari negara mana yang berlaku terhadap status personal mereka. Solusi bagi anak yang berkewarganegaraan ganda yaitu bila ia mempunyai habitual residence di Indonesia yang jatuh bersamaan dengan salah satu kewarganegaraannya yaitu Indonesia, maka hukum Indonesia berlaku bagi status personalnya. Bagi yang mempunyai habitual residence di luar negeri maka dia diperlakukan sebagai orang asing. Hak waris atas rumah dan tanah dapat diturunkan misalnya dari hak milik menjadi hak pakai. Kata Kunci: perkawinan campuran, kewarganegaraan ganda, anak.

Teks Lengkap : PDF

http://ejournal.uwks.ac.id/detailjurnal.aspx?v=201303262718521985&x=1

Kembali ke Daftar isi