JASA PRIVATE BANKING PADA LEMBAGA PERBANKAN SEBAGAI SASARAN DAN SARANA PENCUCIAN UANG
Ari Purwadi

Abstrak

>>> This journal is discontinued >>>>> Available at: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/issue/view/58/showToc. Bank dapat mengalami risiko yang digunakan sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci uang hasil kejahatannya. Teknik pencucian uang yang seringkali dilakukan melalui industri perbankan. Hal ini disebabkan bank banyak menawarkan jasa dalam lalu-lintas keuangan yang dapat menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana. Salah satunya adalah jasa private banking yang ditawarkan oleh bank memberikan keuntungan bagi pelaku kejahatan untuk menyembunyikan hasil kejahatan mereka. Peranan private banker sebagai penasehat bagi para nasabahnya menjadi sangat loyal kepada para nasabah mereka, baik karena alasan profesional maupun karena alasan pribadi. Hal ini mengakibatkan mereka menjadi tidak atau kurang tanggap terhadap tanda-tanda ketidakberesan dari kegiatan para nasabahnya. Budaya kerahasiaan sudah merambah dan merasuk ke dalam industri private banking. Adanya kerahasiaan bank yang cukup ketat, maka berpotensi menjadi sarana dan sasaran pencucian uang.

Teks Lengkap : PDF

http://ejournal.uwks.ac.id/detailjurnal.aspx?v=201303262718521985&x=2

Kembali ke Daftar isi