PERUMUSAN SANKSI PIDANA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Suhariyono AR

Abstrak

>>> This journal is discontinued >>>>> Available at: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/issue/view/58/showToc. Perumusan sanksi pidana terkait dengan adanya larangan atau perintah dari suatu norma yang sebelumnya ada, atau disepakati oleh pembentuk undang-undang. Kesepakatan tersebut dapat diartikan sebagai suatu kebijakan kriminalisasi atau dekriminalisasi suatu perbuatan yang disebut dengan kebijakan penentuan pidana (criminal policy). Dalam hal menentukan unsur-unsur tindak pidana dalam suatu perbuatan tidaklah sulit dibandingkan bagaimana menentukan bobot dan besaran sanksi pidana itu sendiri. Akhir-akhir ini, para pembentuk undang-undang sering dipengaruhi secara emosional untuk selalu membalas perbuatan yang dilarang atau yang diperintahkan dengan pidana penjara atau denda yang berat sehingga orang mengatakan bahwa pembentuk undang-undang masih berpegangan pada teori pembalasan (retributive view). Padahal, di negara lain, terutama di negara-negara maju, telah menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) untuk tindak-tindak pidana ringan, korbannya telah memaafkan, pelakunya telah uzur, anak-anak atau perempuan hamil. Pemidanaan merupakan tindakan represif (penanganan atau penanggulangan). Selain mempunyai makna represif, pemidanaan mempunyai makna preventif dalam arti luas. Di satu pihak pemidanaan itu dimaksudkan untuk memperbaiki sikap atau tingkah laku terpidana sehingga kelak tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan di lain pihak pemidanaan itu juga dimaksudkan untuk mencegah orang lain dari kemungkinan melakukan perbuatan yang serupa (pencegahan umum).

Teks Lengkap : PDF

http://ejournal.uwks.ac.id/detailjurnal.aspx?v=201303262718521985&x=3

Kembali ke Daftar isi