PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSISTENSI MASYARAKAT ADAT DI INDONESIA
Besse Sugiswati

Abstrak

>>> This journal is discontinued >>>>> Available at: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/issue/view/58/showToc. Keberadaan masyarakat adat dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen mendapat pengakuan dan penghormatan, termaktub dalam Pasal 18B ayat 2. Pasal ini memberikan posisi konstitusional kepada masyarakat adat dalam hubungannya dengan negara, bagaimana komunitas diberlakukan. Kehadiran masyarakat adat merupakan suatu kenyataan sejarah yang tidak dapat dihindari atau disangkal oleh pemerintah. Pemerintah Daerah diberi kewenangan regulasi untuk penentuan keberadaan suatu masyarakat hukum adat yang masih hidup di tingkat kabupaten dan kota tanpa rambu-rambu yang jelas. Hal ini dapat menimbulkan konflik, baik antar daerah maupun antar pemerintah daerah dengan masyarakat hukum tertentu. Sejak era reformasi, masyarakat hukum adat seluruh Indonesia banyak melakukan penuntutan-penuntutan kembali hak mereka yang dirampas secara paksa atau dengan cara lain, baik oleh pemerintah maupun kelompok orang tertentu.

Teks Lengkap : PDF

http://ejournal.uwks.ac.id/detailjurnal.aspx?v=201303262718521985&x=4

Kembali ke Daftar isi