KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN GOOD GOVERNANCE (ANTARA DAS SEIN DAN DAS SOLLEN)
Endang Retnowati

Abstrak

>>> This journal is discontinued >>>>> Available at: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/issue/view/58/showToc. Keberadaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan pencerahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Negara atau pemerintahan. Pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan negara atau pemerintahan merupakan perwujudan tata pemerintahan yang baik (Good Governance), dan jaminan kepastian hukum terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan serta untuk turut serta dalam mengontrol penyelenggaraan negara atau pemerintahan. Pemerintah harus menyiapkan sarana prasarana, sumber daya manusia yang punya kemampuan (skill) dan kemauan serta komitmen dari seluruh penyelenggara pemerintahan atau badan publik dan aparat atau komponennya, untuk melaksanakannya. Agar apa yang diharapkan dapat diwujudkan dengan baik. Untuk mendukung pelaksanaan undang-undang tersebut diperlukan adanya penegakan hukum yang berkeadilan serta dukungan penegak hukum yang profesional dan yang menjunjung tinggi keadilan.

Teks Lengkap : PDF

http://ejournal.uwks.ac.id/detailjurnal.aspx?v=201303262718521985&x=6

Kembali ke Daftar isi