MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA CRACKER MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Nur Khalimatus Sa’diyah

Abstrak

>>> This journal is discontinued >>>>> Available at: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/issue/view/59/showToc. Penulisan hukum ini dilatarbelakangi bahwa teknologi informasi memegang peranan penting dalam kehidupan manusia baik di masa kini maupun masa yang akan datang. Implikasi dari pertumbuhan teknologi informasi membawa masyarakat kepada pola perilaku yang semakin terbuka. Dengan kehadiran internet, maka membuat kehidupan manusia di seluruh dunia menjadi lebih mudah. Karena internet dapat menembus batas-batas antarnegara dan mempercepat penyebaran dan pertukaran ilmu baik di kalangan ilmuwan atau cendekiawan di seluruh dunia. Hanya saja, dibalik kemudahan penggunaan internet, terdapat sisi gelap yang merisaukan penggunanya, yaitu dari segi keamanannya. Keamanan sistem komputer berbasis internet perlu diperhatikan. Karena jaringan internet yang bersifat publik dan global sangat rentan dari berbagai bentuk kejahatan dunia maya atau cyber crime. Terutama kejahatan cracker. Cracker adalah pelaku atau orang yang melakukan aktivitas cracking di internet. Akibat dari kejahatan tersebut sangat merugikan. Diantaranya adalah dapat merusak jaringan, situs tidak dapat dibuka, terhapusnya data-data dan lain-lain. Karena modus operandi cracker ini berbeda dengan kejahatan konvensional lainnya. Dan yang paling membedakan adalah locus delictinya atau tempat kejahatan perkara. Setelah mengetahui modus operandi cracker, maka akan dengan mudah untuk dapat menangani kasus cracker.

Teks Lengkap : PDF

http://ejournal.uwks.ac.id/detailjurnal.aspx?v=201303272802558354&x=3

Kembali ke Daftar isi