PENYELESAIAN PERJANJIAN BANK GARANSI DALAM HUKUM PERBANKAN
Desy Nurkristia Tejawati

Abstrak

>>> This journal is discontinued >>>>> Available at: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/issue/view/59/showToc. Salah satu jenis fasilitas kredit yang saat ini banyak digunakan oleh para pelaku usaha adalah bank garansi. Bentuk perjanjian bank garansi ada 3 (tiga) macam yaitu: garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank, garansi dalam bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya seperti aval dan endosemen dengan hak regres, garansi lainnya yang terjadi karena perjanjian bersyarat. Isi dari perjanjian bank garansi yaitu memuat tentang syarat-syarat minimum penerbitan bank garansi dan juga memuat jenis-jenis transaksi antara pihak yang dijamin (nasabah bank) dengan pihak penerima jaminan (beneficiary atau bouwheer). Apabila pihak yang dijamin (nasabah bank) melakukan wanprestasi, maka setelah pihak yang menerima jaminan (beneficiary atau bouwheer) mengajukan klaim kepada pihak bank, selanjutnya pihak bank akan melakukan pembayaran atas klaim tersebut. Dalam hal terjadinya tuntutan ganti rugi atau klaim berdasarkan jaminan bank harus tetap memperhatikan Pasal 1400 dan Pasal 1401 Burgerlijk Wetboek.

Teks Lengkap : PDF

http://ejournal.uwks.ac.id/detailjurnal.aspx?v=201303272802558354&x=6

Kembali ke Daftar isi