DOKUMEN ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI PADA PEMBUKTIAN DI PENGADILAN
Johan Wahyudi

Abstrak

>>> This journal is discontinued >>>>> Available at: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/issue/view/59/showToc. Hubungan hukum yang terjalin di antara subjek hukum yang satu dengan yang lainnya dapat terjadi melalui perkembangan teknologi seperti media internet. Terutama dalam era globalisasi dewasa ini yang mana berbagai transaksi bisnis di antara para pengusaha itu terjadi pada domisili yang jauh berbeda, hal ini tentu saja membutuhkan metode yang dapat mempermudah para pihak untuk menuangkan kehendak dan mempercepat kehendak bisnis mereka. Kendala semacam itu teratasi dengan pemanfaatan fungsi internet yang mana dapat mempermudah para pengusaha dalam berkomunikasi dan bernegosiasi untuk mencapai kesepakatan yang nantinya akan melahirkan perjanjian. Namun terkadang tidak disadari oleh masyarakat jika terdapat berbagai resiko pernyalahgunaan atau kerentanan terhadap adanya perbuatan melawan hukum dalam penggunaan internet yang mana akan menimbulkan masalah hukum. Dalam hal ini Indonesia telah mengeluarkan aturan untuk menertibkannya yang mana tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Teks Lengkap : PDF

http://ejournal.uwks.ac.id/detailjurnal.aspx?v=201303272802558354&x=7

Kembali ke Daftar isi