Abstrak
>>> This journal is discontinued >>>>> Available at: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/issue/view/7/showToc. Euthanasia merupakan upaya untuk mengakhiri hidup seseorang ketika mengalami sakit yang
tidak dapat disembuhkan, guna mengakhiri penderitaannya. Di Indonesia, euthanasia tidak dapat
dilakukan dan merupakan perbuatan yang ilegal. Baik dalam hukum positif maupun dalam kode
etik kedokteran diatur bahwa melakukan euthanasia tidaklah diperbolehkan. Bila dikaji dalam
perspektif Hukum Islam, diatur bahwa euthanasia aktif adalah perbuatan yang diharamkan dan
diancam oleh Allah SWT dengan hukuman neraka bagi yang melakukannya.
Kata Kunci: euthanasia, hukum Islam, kematian.
Euthanasia is an attempt to end someone life when he/she has an uncurable illness, euthanasia
will be done in order to release his/her from suffering his/her illness. In Indonesia, euthanasia
can not be done and it is classified as an illegal act. Both in the positive law and the ethics code
regulate that performing an euthanasia is not allowed. Regarded to the perspective of Islamic
law, also regulated that an active euthanasia is an act that is forbidden and punishable by God
with a punishment of hell for those who did.
Keywords: euthanasia, Islamic law, death.
Teks Lengkap :
PDF
http://ejournal.uwks.ac.id/detailjurnal.aspx?v=201308321915161512&x=3
Kembali ke Daftar isi
|
|