PENGATURAN DAN IMPLEMENTASI MENGENAI HAK ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI INDONESIA (Studi di Pengadilan Negeri Surabaya dan Rumah Tahanan Medaeng)
Tresilia Dwitamara

Abstrak

>>> This journal is discontinued >>>>> Available at: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/issue/view/7/showToc. Secara psikologis, anak bukanlan miniatur orang dewasa, namun anak adalah suatu subyek yang masih dalam tahap perkembangan dengan kapasitas yang rawan, yang mana berkaitan dengan hubungan sebab akibat antara pemenuhan dan perlindungan akan hak hidup, hak bertahan hidup, hak tumbuh dan berkembang anak, yang mana juga termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlu ditekankan bahwa hak untuk hidup tidak bisa dilepaskan dengan hak atas kelangsungan hidup, dan hak untuk tumbuh dan berkembang. Terutama bagi anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan dan perkembangan, dimana setiap luka, kerusakan, atau mengurangi hak anak untuk kelangsungan hidup akan mengakibatkan suatu akibat yang serius dan fatal terhadap kondisi anak. Kecenderungan untuk membawa anak ke peradilan anak, mengakibatkan anak akan selalu menjadi target kriminalisasi. Jadi tidak boleh dibawa ke pengadilan jika tidak perlu. Hal ini tentu saja tidak hanya mempengaruhi anak secara fisik, tetapi juga psikologis. Sistem pemidanaan edukatif yang berlaku di Indonesia saat ini belum seperti yang diharapkan. Perlindungan anak yang dikualifikasikan sebagai seorang kriminal benar-benar harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Anak yang berkonflik dengan hukum dalam posisi anak sebagai seorang kriminal yang membutuhkan perlindungan dan keamanan membutuhkan perlindungan khusus yang menjamin kepentingan anak. Kata Kunci: kriminalitas, penjara anak, perlindungan anak. Psychologically, child instead of a miniature adult but child is a subject that is still in the developmental stage capacity-prone (evolving capacities), which is closely related to the causality between the fulfillment and protection of the right to life and the right to survival, the right to grow and develop the child as well as the right to be protected from violen

Teks Lengkap : PDF

http://ejournal.uwks.ac.id/detailjurnal.aspx?v=201308321915161512&x=4

Kembali ke Daftar isi